MEMO online, Sumenep - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep, Madura, Jawa Timur 2018 telah selesai dan disahkan pada Oktober 2017. Namun, pengesahan itu dinilai tidak lazim karena pembahasannya APBD mendahului mendahului revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Itu tidak lazim, padahal RPJMD merupakan dapur kebijakan daerah. Sehingga pembahasan APBD harus mengacu kepada RPJMD. Itu sudah jelas aturannya,” kata Pengamat Hukum Syafrawi, Kamis (20/12/2017).
Advokat senior itu mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pembahasan APBD 2018 tidak relevan dengan RPJMD, karena mengacu kepada RPJMD 2016. Padahal, dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 terdapat banyak perubahan, termasuk struktur OPD.
"Harusnya RPJMD dulu, baru APBD ini kok aneh,” jelasnya.
Mantan aktifis Malang itu mengaku menyesal atas kinerja wakil rakyat di gedung parlemen yang memaksakan untuk menyelesaikan pembahasan ABPD sebelum pembahasan RPJMD selesai. Sebab, seharusnya on the track. "Lebih aneh, kenapa dewan juga melakukan pembahasan terhadap APBD, yang RPJMD belum ada pembahasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nurwahyudi menjelaskan, pembahasan APBD 2018 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, RPJMD yang lama juga sudah menjabarkan tentang tugas besar dari semua OPD yang ada.
“RPJMD itu tidak bicara OPD, tapi bidang. Jadi, tidak akan merubah subtansi nantinya,” katanya saat dikonfirmasi media.
Mantan Kepala Diskominfo ini menuturkan, sebenarnya revisi RPJMD itu sudah diajukan lebih awal.
“Jadi, kalau menunggu RPJMD maka dipastikan akan molor lagi. Intinya, tidak ada masalah. Buktinya, di evaluasi Gubernur juga tidak ada masalah,” tandasnya. (Ita/diens)