MEMO online, Pamekasan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menuntaskan eavaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Pamekasan dan Peraturan Zonasi Tahun 2015-2035. Padahal, Raperda tersebut telah selesai dibahas di meja DPRD Pamekasan 2015 lalu.
”Sejak 2015 Raperda itu masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Jadi sampai saat ini belum kami sahkan menjadi Perda,” Kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan, Andi Suparto, saat dikonfirmasi media, Rabu, (20/12/2017).
Menurutnya, salah satu kendala belum selesainya evaluasi itu karena ada perubahan tekhnis. Saat ini sedang diperbaiki dan diurus Badan Perencanaan dan Pembanguan Daerah (Bappeda) Pamekasan.
”Katanya itu ada perbaikan di bagaian peta, tapi karena perbaikan peta tersebut harus dilakukan dengan lembaga di Jakarta, makanya jadi lama proses evaluasinya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu raperda tersebut kembali dimasukkan kepada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. ”Jadi kalau evaluasi itu selesai, bisa kami agendakan pengesahannya,” tandasnya. (Hendra/jun).