
MEMOonline.co.id, Sampang - Kasus penembakan terhadap Subaidi (35), yang merupakan PPS Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terkuak.
Korban yang keseharianya diketahui sebagai ahli gigi itu harus dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, karena kondisinya parah akhirnya korban dilarikan ke RS Dr Sutomo Surabaya, pada akhirnya korban meninggal dunia di RS Dr Sutomo Surabaya. (23/11/2018).
Tidak menunggu beberapa lama pelaku atas nama, Idris (30) Dusun Bates Desa Tamberu Laok Kecamatan Sukobenah Kabupaten Sampang, ditangkap di daerah Kecamatan Karangpenang oleh jajaran Kepolisian Resort Sampang.
Dalam ketetangan pers Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman mengatakan, pelaku kami tangkap di dearah Karangpenang, untuk motifnya, antara pelaku dan korban ada perselihan di Medsos, sehingga terjadi penembakan terhadap korban.
Lebih lanjut menurut orang nomor 1 dilingkungan Resort Sampang ini, pelaku menggunakan senjata rakitan jenis Pen Gun, untuk selanjutnya nanti kami kirim senjata ini ke Polda Jatim untuk dikembangkan, termasuk jenis apa peluru Yang digunakan oleh pelaku.
"pelaku sudah kami tangkap didaerah Karangpenang, sementara jenis senjata yang digunakan oleh pelaku adalah senjata api rakitan sejenis Pen Gun," jelasnya.
Untuk ancaman hukumannya, pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP Pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Pasal 1 ayat (1) UURI Nomor : 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. (Fathur/diens)