
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Hotel Front One merupakan hotel nomer satu di Kabupaten Pamekasan. Sayangnya, hotel nomor satu itu tidak mengantongi izin dan melabrak aturan yang ada, Jumaat (23/11/2018).
Hal itu terbukti pasca dilakukannya dua kali audiensi oleh Laskar Merah Putih (LMP) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan dan kantor Bupati Pamekasan.
Saat dilakukannya audiensi pertama kali pada hari Kamis (15/11) kemaren, Kepala DPMPTSP Pamekasan, Agus membenarkan bahwa pengembangan pembangunan Hotel Front One itu tidak mengantongi izin.
Sedangkan untuk bangunan yang awal, dikatakan Agus, izin bangunnya sudah expired (mati).
Sementara untuk audiensi yang kedua kalinya pada hari Senin (19/11) kemaren, Bupati Pamekasan, Baddrut Taman menjelaskan bahwa sudah jelas Hotel Front One itu menyalahi aturan. Sehingga dirinya memberikan tenggang waktu selama 15 hari untuk keputusan lebih lanjut mengenai hal penutupan Hotel Front One itu.
Ketua LMP Pamekasan, Abdus Samad mengatakan, tetap akan mengkawal persoalan yang terjadi di Hotel Front One itu, karena dirinya sebagai masyarakat Kabupaten Pamekasan merasa dikhiyanati dan dirugikan.
"Kami tetap akan mengkawal persoalan ini hingga tuntas," kata Dus, sapaan akrabnya.
Jika tenggang waktu yang ditentukan Bupati itu melenceng, dikatakan Dus, dirinya akan melakukan aksi besar-besaran dengan massa 5 ribu orang untuk menutup paksa Hotel Front One.
"Massa sudah siap, tinggal menunggu instruksi dari kami," pungkasnya. (Faisol)