MEMOonline.co.id, Pamekasan - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Agus Mulyadi tegaskan Hotel Front One tidak mengantongi izin, Jumaat (23/11/2018).
"Izinnya tidak ada. Baik tertulis maupun online tidak ada," kata Agus.
Ironisnya, pengembangan bangunan yang berada di lingkungan Hotel Front One yang pada saat ini masih tahap pembangunnan namun masih belom mengurus izinnya (hal ini menjadi kebiasaan para pengusaha besar di Kabupaten Pamekasan).
Padahal, dengan adanya pengembangan bangunan itu, sudah jelas bahwa Hotel Front One yang berada di Jl. Jokotole itu melabrak undang-undang yang ada.
Sehingga, wajar saja ketika Laskar Merah Putih (LMP) mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk menutup paksa keberadaan Hotel Front One itu.
Selain keberadaan Hotel Front One tidak jelas pemasukannya kepada pemerintah daerah, juga terkesan tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar. (Faisol)