MEMO online, OKU – Sekretaris DPRD (Sekwan) OKU, A Karim melalui Kabag Umum dan Perlengkapan, Sekretariat DPRD OKU, Fahmi Alian mengatakan jika Peraturan Bupati (Perbup), tentang Tunjangan Transpot Bagi Anggota DPRD Kab OKU sudah ditandatangani Bupati.
Dengan sudah keluarnya Perbup tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Kab OKU itu maka kata Fahmi, setiap anggota DPRD OKU rencananya akan mendapatkan tunjangan tersebut terhitung bulan sembilan atau September.
“Jadi rencananya pembayaran akan direpel selama 4 bulan. Yakni bulan September, Oktober, November dan Desember,” kata Fahmi saat dibincangi wartawan, Jumat (22/12/2017).
Kapan cairnya kata Fahmi ia, belum tahu pasti. Namun kemungkitan di bulan Desember ini, sebab saat ini masih dalam tahap pengajuan pencairan. Tunjangan transfortasi ini hanya untuk Anggota DPRD OKU saja. Untuk unsur pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan transportasi.
“Unsur Pimpinan DPRD tidak mendapat tunjangan transportasi karena melekat hak protokoler pada mereka. Unsur Pimpinan DPRD OKU tetap mendapatkan mobil dinas,” ceritanya.
Disinggung mengenai besaran tunjangan trasfortasi perbulannya untuk anggota DPRD OKU, Fahmi tidak menyebutkan angka pasti. Namun lebih dan kurang berkisar Rp 12,6 juta perbulan.
Terpisah, Kabag Hukum dan Ham, Setda OKU, Romson Fitri mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup), Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 45 tahun 2017 tentang Tunjangan Transfortasi Bagi Anggota DPRD Kab OKU sudah ditandatangani Bupati. “Perbup tersebut ditandatangani tertanggal pada 4 Desember 2017,” ungkapnya.(Jum/Meri)