MEMOonline.co.id, Baturaja - Kinerja Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Ibrahim, salah seorang sales kaligrafi asal Demak pada Sabtu pukul 01.00 Wib. Patut diapresiasi.
Pasalnya, dalam waktu 9 jam, Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin AKP Alex berhasil berhasil mengungkap dan menangkap 5 orang pelaku. yakni Ariyo (21), sebagai otak pelaku, Yoga Diansyah (25), warga Bakung Kelurahan Kemalraja bertugas sebagai antar jemput para pelaku, serta Riyan (27), Yoga (25) dan Andi (31), bertindak sebagai eksekutor.
“kelimanya kita tangkap dilokasi yang berbeda sekitar pukul 16.30 WIB. Riyan, Yoga dan Andi terpakjsa kita lumpuhkan dengan menembak kakinya, karena saat akan ditangkap mereka mencoba lari,”kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari saal melakukan konferensi pers Sabtu (23/12/2017) malam.
Menurut keterangan Kapolres, awal mula pembunuhan Sales kaligrafi yang baru satu minggu tinggal dikontrakan kawasan Ki Ratu Penghulu Kompleh Niagarahill Air Karang Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur itu bermula ketika itu pacar Ariyo yang tinggal bersebelahan dengan kontrakan korban melapor dengan pelaku jika sering dibuat tidak nyaman oleh korban dan satu kamarnya.
“Kemudian, merasa tak senang, Ario menghubungi Tio dan Endi untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban dan rekan satu kamarnya yakni Kholil Romadhon dan M Nur Efendi. Sekitar pukul 16.30 WIB ke 7 pelaku (2 orang DPO) melakukan pertemuan kontrakan Yoga Diansyah. Namun pertemuan untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban berubah menjadi pencurian dengan kekerasan, para pelaku ingin mengambil mobil milik korban,”kata Kapolres.
Sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku berangkat ke TKP kontrakan Ariyo dan sudah membawa pisau,parang, senpira lengkap dengan 7 butir amunisi,”sekitar pukul 23.40 WIB pelaku Yoga menjalankan aksinya dengan mengetok pintu kontrakan korban. Kemudian korban M Nur Efendi yang membukakan pintu. Setelah dibukakan pintu enam pelaku lainnya langsung masuk dan menusuk Ibrahim dan Kholil Romadhon. Karena teriakan keduanya saat dianiaya keenam pelaku keras, mulut keduanya langsung diikat menggunakan lakban oleh para pelaku,”lanjut Kapolres.
Namun korban Kholil berhasil meloloskan diri walau sudah menderita tujuh lobang tusukan senjata tajam sambil bertertiak meminta tolong,”sempat dikejar para pelaku korban kholil, namun karena panic akhirnya korban kholil dilepas. Kemudian para pelaku kembali lagi kedalam kontrakan korban dan mendapati korban Ibrahim juga akan melarikan diri. Nasib sial korban Ibrahim tertangkap sehingga mengalami luka tusuk tembus dibagian leher, luka menganga akibat bacokan parang dibagian perut dan luka tusuk dibagian dada dan beberapa dibagian belakng sehingga korban meninggal dilokasi,”lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya keenam pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.(Jum/diens)