MEMOonline.co.id, Pamekasan - Jumlah kasus narkoba yang ditangani Kepolisian Resort Polres Pamekasan selama tahun 2018 terhitung 98 orang tersangka dan 68 ungkap kasus. Parahnya, satu diantaranya adalah salah seorang oknum anggota Polri, Jumaat (28/12/2018).
Kapolres Pamekasan, melalui Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP M Sjaiful mengatakan, ungkap kasus narkoba tersebut terhitung sejak 1 Januari s/d Desember 2018.
"Pendidikan tersangka, SD 14 orang, SMP 22 orang, SMA 57 orang dan PT 5 orang," ungkapnya seperti realis yang dishare dalam group WhatsApp 'Mitra Polres Pamekasan'
Sedangkan barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 2.591 butir Pil Kopli (LL), 83,96 gram Sabu-sabu dan 123 botol Miras.
"Status tersangka, pengedar 45 orang, pemakai 50 orang dan bandar 3 orang. Jenis kelamin, 94 laki-laki dan 4 orang perempuan," paparnya.
Ironisnya, tersangka dalam kasus narkoba tersebut, salah satunya oknum anggota Polri dan oknum wartawan.
"Swasta 85, Satpam 1, Wartawan 1, Mahasiswa 4, Tuna Karya 3, Nelayan 2, Tani 1, Anggota Polri 1 orang," jelasnya.
Rupanya, lokasi yang bisa dikatakan aman pun (Lapas) juga dijadikan sarang oleh parang pengguna barang haram tersebut.
"Pemukiman 30 kasus, tempat umum 7 kasus, jalan raya 21 kasus, Lapas 2 kasus, rumah kost 2 kasus, toko 5 kasus, warung 1 kasus," pungkasnya. (Faisol)