MEMOonline.co.id, Sumenep – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum meningkatkan status perkara dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Prona Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan.
Meski kasus tersebut sudah lama dilaporkan, Kejari Sumenep belum meningkatkan status perkara itu dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
"PTSL Aengpanas masih penyidikan umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Menurutnya, apabila nantinya perkara tersebut dinaikkan pada penyidikan khusus dipastikan penyidik akan menetapkan tersangka.
"Kalau penyidikan khusus sudah pasti mengerucut pada tersangka, bukan potensi lagi sudah jelas," tegasnya.
Dalam perkara ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Aengpanas, Imam, yang diperiksa pada Rabu, 17 Januari 2018. (Ita/diens)