Tergoda Paras Ayu Polwan, Pengidar Sabu Asal Pulau Kangean Terciduk

Foto: Tersangka pengidar narkoba diapit dua polwan cantik
1056
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Pengidar sabu asal Pulau Kangean, yakni Hafid Nurfahri Rahman alias Aji (24), warga Dusun Pacenan, Desa Kalikatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa  berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, pemuda kelahiran Sumenep, 23 Juni 1995 itu, diketahui sering mengidarkan narkotika jenis, dan diamankan petugas saat berada di rumahnya, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wib.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, terungkapnya kepemilikan sabu itu setelah penyidik melakukan penyelidikan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Kangean. Saat itu penyidik mendapat informasi jika Aji sering menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya.

Selanjutnya Penyidik Polsek Kangean dan BKO dua orang Polwan mengecek  kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah Aji.

Sesampainya di rumah Aji, pintu kamar depan Aji dalam kondisi tertutup dan terkunci. Kemudian salah satu petugas mengetok pintu tersebut. Saat kamar dibuka, Aji diketemukan didalam kamar sendirian.

Karena yang masuk ke kamarnya adalah dua wanita cantik, Ajipun tak berkutik dan pasrah meski dilakukan penggeledahan.

“Didalam kamar Aji ditemukan empat poket sabu sabu serta peralatan untuk  menghisap sabu sabu,” kata AKP. Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Empat poket plastik klip kecil itu berisi narkoba dengan berat total 1,84 gram, perinciannya satu plastik klip kecil berisi narkotika seberar 0,55 gram, 0,49 gram, 0,54 gram, 0,57 gram.

Selain itu juga Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 900 ribu, tiga pipet kaca, dua karet penghubung pipet tiga sendok yg dibuat dari sedotan plastik.

“Polisi juga mengamankan dua tutup botol yg dihubungkan dgn plastik, dua korek api, dua buah Hand Phone (HP) merk Nokia, satu buah dompet, dan satu bendel plastik klip,” ungkapnya.

Setelah itu, Polisi langsung mengamankan barang bukti beserta pemiliknya ke Mapolsek Kangean. Setelah dilakukan penyelidikan, dia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini Hafid telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya pemuda itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

Komentar