MEMOonline.co.id, Sumenep – Pengidar sabu asal Pulau Kangean, yakni Hafid Nurfahri Rahman alias Aji (24), warga Dusun Pacenan, Desa Kalikatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, pemuda kelahiran Sumenep, 23 Juni 1995 itu, diketahui sering mengidarkan narkotika jenis, dan diamankan petugas saat berada di rumahnya, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wib.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, terungkapnya kepemilikan sabu itu setelah penyidik melakukan penyelidikan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Kangean. Saat itu penyidik mendapat informasi jika Aji sering menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya.
Selanjutnya Penyidik Polsek Kangean dan BKO dua orang Polwan mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah Aji.
Sesampainya di rumah Aji, pintu kamar depan Aji dalam kondisi tertutup dan terkunci. Kemudian salah satu petugas mengetok pintu tersebut. Saat kamar dibuka, Aji diketemukan didalam kamar sendirian.
Karena yang masuk ke kamarnya adalah dua wanita cantik, Ajipun tak berkutik dan pasrah meski dilakukan penggeledahan.
“Didalam kamar Aji ditemukan empat poket sabu sabu serta peralatan untuk menghisap sabu sabu,” kata AKP. Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Empat poket plastik klip kecil itu berisi narkoba dengan berat total 1,84 gram, perinciannya satu plastik klip kecil berisi narkotika seberar 0,55 gram, 0,49 gram, 0,54 gram, 0,57 gram.
Selain itu juga Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 900 ribu, tiga pipet kaca, dua karet penghubung pipet tiga sendok yg dibuat dari sedotan plastik.
“Polisi juga mengamankan dua tutup botol yg dihubungkan dgn plastik, dua korek api, dua buah Hand Phone (HP) merk Nokia, satu buah dompet, dan satu bendel plastik klip,” ungkapnya.
Setelah itu, Polisi langsung mengamankan barang bukti beserta pemiliknya ke Mapolsek Kangean. Setelah dilakukan penyelidikan, dia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini Hafid telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya pemuda itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ita/diens)