MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Setiap wakil rakyat (DPRD) Kabupaten/ Kota mempunyai kewajiban yang disebut reses. Namun ternyata belum banyak yang mengetahui seluk beluk reses tersebut.
Masih banyak yang mengira reses itu sebatas mengumpulkan orang dan dihadiri anggota dewan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k di sebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggung-jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Forum rapat reses tersebut secara intensif di dampingi oleh Setwan sebagai fasilitator pertemuan.
Dalam rangka kewajiban tersebut, Marico, SE, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi wilayah 3 yang meliputi Kecamatan Tambun Selatan dari Partai Golkar melakukan giat reses di desa Mangunjaya, Selasa, (22/1/2019).
Dalam acara reses, Kepala Desa Mangunjaya, Idi Rohidi, mengatakan sarana dan prasarana yang ada seperti sekolah sudah dirasa cukup namun sarana olahraga seperti lapangan sepakbola untuk masyarakat Mangunjaya belum ada. Selain itu masalah rumah masa depan/ tempat pemakaman umum (TPU-red) dan normalisasi Kali Jambe juga harus diprioritaskan.
“Dari dulu lapangan sepakbola belum pernah ada. Untuk itu kami sebagai perwakilan warga, agar usulan pengadaan lapangan sepakbola, TPU dan normalisasi Kali Jambe mohon diprioritaskan,” ucap Idi.
Hal lain juga disampaikan oleh Camat Tambun Selatan, Iman Santoso.
Menurut Iman, dari hasil Musrenbang, daftar usulan yang sudah tertampung untuk desa Mangunjaya tahun 2019, sebesar Rp. 6 miliar. Masih kecil bila dibandingkan dengan kelurahan Jatimulya yang sebesar Rp. 46 miliar.
Tambun Selatan sebagai kecamatan yang terpadat penduduknya, dengan 9 desa dan 1 kelurahan, otomatis butuh sarana dan prasarana yang memadai.
Iman berharap kepada Marico sebagai perwakilan masyarakat (DPRD) Kabupaten Bekasi, untuk lebih maksimal dalam menyerap aspirasi serta usulan warga Tambun Selatan.
“Saya butuh dukungan Bang Marico sebagai anggota DPRD untuk lebih memaksimalkan penyerapan usulan dan aspirasi warga masyarakat Kecamatan Tambun Selatan,”ucap Iman.
Sementara, Marico, dalam reses kali ini mengucapkan banyak terimakasih kepada para undangan dan semua konstituen yang hadir.
“Tanpa dukungan dari semua pihak, saya tidak akan ada di sini sebagai wakil (DPRD),”ujar Marico.
Dari semua aspirasi dan usulan warga Tambun Selatan khususnya desa Mangunjaya, pihaknya berjanji akan berusaha lebih maksimal bekerja dan berjuang sebagai wakil rakyat.
“Mohon dukungannya kepada masyarakat Tambun Selatan agar bisa terpilih lagi. Sehingga di tahun 2020 saya bisa mengawal dan menyerap aspirasi serta usulan masyarakat lebih maksimal,” pungkasnya. (Bam/Diens).