MEMO online, Makassar - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengaku pihaknya masih membutuhkan 50 ribu lembar blangko Elektronik KTP (e-KTP).
Karena sudah banyak warga Makassar yang telah melakukan perekaman data, yakni sekitar 945 ribu orang, namun hingga kini belum mendapatkan e-KTP.
"Sampai saat ini masih ada 24 ribu orang yang belum dapat blangko, itu belum yang terhitung rusak, pindah, masuk dan hilang. Dan semua harus dibuatkan karena tidak mungkin mereka berdomisili di Makassar, tanpa memiliki KTP," ujar Nielma
Kendati demikian, Nielma mengaku tetap berupaya memberikan pelayanan bagi warga, meski tanpa blangko e-KTP. Pihaknya memilih menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP yang berfungsi selama enam bulan.
"Tapi kalau blangko belum datang juga, maka surat keterangan pengganti e-KTP kami perpanjang terus jika masa berlakunya habis," tutur dia.
Nielma mengakui bahwa kekosongan blangko e-KTP sudah terjadi enam bulan terakhir, kosongnya material tersebut sejak September 2016 lalu. "Tapi bukan hanya di Makassar saja karena berlaku secara nasional dan semua provinsi di Indonesia," paparnya
Menurut dia, saat ini pihaknya intens menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah e-KTP. Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri berjanji bakal menyalurkan blangko e-KTP bagi Kota Makassar, akhir Desember 2017. "Kalau info terakhir, kami dijanjilan Kemendagri Proses Perekaman Penduduk
Namun, kata dia, proyek blangko e-KTP ini sudah dua kali gagal lelang, sehingga belum didistribusikan ke daerah. "Kami berdoa sajalah semoga blangko itu cepat ada," ujarnya.
Sementara data dari Dinas Catatan Sipil Makassar jumlah warga mencapai 1,7 juta, sedangkan yang wajib memiliki KTP berkisar 1,2 juta jiwa.
Operator perekaman data e-KTP Kecamatan Panakkukang, Alfian Amir Tama mengungkapkan jumlah penduduk di wilayahnya yang wajib memiliki KTP 139.448 jiwa. Namun sekitar 5 ribu warga yang telah melakukan perekaman data e-KTP sejak Agustus 2016 lalu.
"Jadi yang sudah merekam ini hanya diberikan surat keterangan sementara saja pengganti e-KTP," ucap Alfian. Sedangkan warga yang melakukan perpanjangan itu sekitar 600 orang per bulannya. (Ciswandi/diens).