MEMOonline.co.id, Sumenep - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diwajibkan bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk jajaran di wilayah Kodim 0827 Sumenep dan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Setiap Prajurit TNI harus bersikap netral di Pilpres dan Pileg. Jika Kemerdekaan Harga Mati bagi rakyat Indonesia, bagi TNI Netral di Pemilu juga merupakan harga mati. Pada pesta demokrasi ini anggota tidak menyalurkan hak suaranya. Itu sudah menjadi aturan yang harus dilaksanakan,” kata Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Ato Sudiatna.
Sebab menurutnya, pemilu 2019 merupakan dua kegiatan besar yang disatukan. Yakni, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Piplpres).
Meski semua prajurit tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu mendatang, namun bagi istri atau keluarga lainnya bisa menyalurkan hak suaranya.
"Istri saya misalnya boleh menentukan pilihan. Tapi, kami tidak boleh mengarahkan, termasuk kepada siapapun. Tetap netral,” tegasnya.
Lebih lanjut Sudiatna mengatakan, apabila anggota tidak bersikap netral, maka dipastikan akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"Tergantung kepada kadar kesalahannya. Sanksi terberat bisa pada pemecatan,” papar Dandim 0827 ini, di ruang kerjanya.
Dandim juga menambahkan, untuk pengamanan pemilu bulan April mendatang pihaknya memastikan siap all out. Namun, sifatnya hanya sekadar membantu pihak kepolisian. Sebab, terdapat radius yang tidak boleh anggota TNI berada di lokasi pemungutan suara (TPS).
"Hasil amatan kami, pemilu akan berjalan damai. Tapi, tetap menjadi perhatian," tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri, juga menyatakan hal sama, yakni netralitas di Pemilu 2019, harus dilakukan oleh Anggota Polri. Setiap anggota juga tidak diperbolehkan menyalurkan hak suaranya, terkecuali bayangkari dan keluarga yang lain.
"Polri juga harus netral, kalau tidak netral tentu ada sanksi," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri.
Bahkan kata dia semua anggota Polri tidak diperkenankan melakukan swafoto dengan berpose jempol, apalagi menjadi penggerak massa untuk memilih salah satu calon. Itu sebagai bagian bentuk sikap netralitas Polri di Pemilu yang nakal dilaksankan pada 17 April 2019 mendatang.
"Semua anggota tidak boleh foto dengan jempol," jelasnya.
Sementara sanksi yang bakal dijatuhkan pada anggota yang diketahui tidak netral, kata dia akan disesuaikan tingkat kesalahan yang dilanggar, semakin tinggi tingkat kesalahannya, maka semakin berat pula sanksi yang bakal diberikan.
"Kalau bentuk sanksi, itu sudah ranah pimpinan. Yang jelas semua anggota wajib netral," pungkasnya. (Ita/diens)