![](/img/full/?file=1548664767-sabubluto.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Satreskoba Polres Sumenep kembali meringkus kurir sabu, asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (28/01/2019) sekitar pukul 03.00 Wib.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini dari Humas Polres Sumenep, penangkapan kurir sabu itu bermula saat Operasi Tumpas Narkoba yang digelar Satreskoba Polres Sumenep.
Saat itu petugas mendapat informasi jika Heri (32), warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, sedang membawa barang terlarang untuk diantar kepada pemesannya.
Kemudian petugas melakukan pengintaian, dan melakukan penangkapan terhadap Heri, di area pasar Bluto.
"Awalnya kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor (Heri) sering mengkonsumsi dan bertransaksi sabu," Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Mohamad Heri, Senin (28/01/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Heri pihaknya juga mendapat informasi bahwa saat itu (Minggu, 28/01/2019) dia sedang melakukan transaksi sabu di area pasar Bluto.
"Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dimana saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram yang dibungkus plastik klip keci, setelah ditunjukkan, dia mengakui barang itu miliknya," Tambahnya.
Selain barang bukti sabu, dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam bersiliko, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno dengan nomor Polisi M 2786 XH warna hitam.
"Atas perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tukas mantan Kapolsek Kota Sumenep itu. (Dus/diens)