Mokong Urus Ijin ! Tempat Karaoke "Sambel Apel" Terancam Ditutup

Foto: Tempat Karaoke Sambel Apel Batu
2449
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu – Rupanya, bisnis hiburan malam seperti tempat karaoke, merupakan bisnis yang masih menjanjikan bagi para investor.

Tak heran bila sejumlah investor tidak segan-segan berinvestasi, untuk pembangunan tempat hiburan malam, seperti yang terjadi di Kota Batu.

Namun sayangnya, dari sejumlah tempat hiburan malam (tempat karaoke red) yang ada di Kota Batu, belum seluruhnya mengantongi ijin, seperti IMB dan ijin-ijin lainnya.

Salah satunya, tempat karaoke  "Sambel Apel", atau yang lazim disingkat SA, yang hingga saat ini belum mengantongi IMB.

Meski tempat karaoke ini sudah 3 tahun beroperasi yakni sejak 2015 silam, namun pemilik tempat hiburan malam yang lokasinya terletak di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mokong mengurus ijin bisnisnya.

Hal itu diketahui saat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Batu, Drs. Bambang Kuncoro, menyampaikan kepada awak media. Intinya, izin SA awalnya adalah "guest house", saja dan bukan karaoke.

"Ya, soalnya dulu, pada tahun 2017 sempat ramai karena dipersoalkan oleh salah satu LSM di Kota Batu. Setelah itu mereka (manajemen SA) mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, informasinya dulu, IMB itu belum diambil. Kalau tidak salah alasannya karena belum ada uang untuk membayar restribusi IMB-nya,” kata Bambang Kuncoro, saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Mantan Kepala Dinas Sosial itu menambahkan, terkait dengan keberadaan karaoke SA tersebut, diketahui tidak ada izin usaha maupun IMB-nya.

“Memang, karaoke itu tidak ada izinnya, sebab dulu yang diurus hanya Guest House Lovina Inn," ungkap Bambang dalam nada serius.

Eksistensi karaoke SA juga disorot oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono. Ia katakan dirinya akan musyawarah dahulu dengan komisinya di dewan. Selanjutnya Komisi A akan sidak ke lokasi.

"Setelah dirapatkan bersama Komisi A, B dan C, maka kami sebagai wakil rakyat yang salah satu tugasnya melakukan kontrol, akan melakukan sidak ke tempat karaoke itu jika memang dari Dinas Perizinan mengatakan belum ada izin," kata politisi PKB itu saat dihubungi via telepon selulernya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Pemkot Batu, M. Noer Adhim, mengatakan akan menindak tegas karaoke tersebut. Landasan hukumnya, menurut ia, sebagai tindakan represif karena memang tugas dari Satpol PP selaku penegak perda.

"Kami tidak mau kecolongan lagi seperti pembangunan Hotel Ubud itu. Kami bakal bersikap tegas untuk menutup dan memberhentikan operasional Karaoke 'Sambel Apel" itu, sampai IMB-nya keluar," tegas mantan Camat Junrejo ini.

Adhim menambahkan, Karaoke SA memang telah lama belum mengantongi izin. Bahkan sejak dirinya menjabat sebagai Camat Junrejo.

"Karaoke Sambel Apel itu sebenarnya memang sudah lama tidak ada izin IMB-nya. Sewaktu saya menjabat sebagai Camat Junrejo dulu, kan dulu pernah wawancara saya. Pastinya, kami selaku penegak perda bakal minta semua data-data tentang usaha yang wajib memiliki izin ke Dinas Perizinan (BPM)," tegasnya.

Adhim yang akrab dengan wartawan itu menegaskan lagi, "Kami besok berkirim surat kepada pemilik atau pengelola dari Karaoke Sambel Apel, jika memang terbukti tidak ada IMB-nya, ya otomatis bakal kami tutup operasionalnya sampai izin IMB-nya keluar."

Dihubungi terpisah, manajer operasional karaoke SA, Arianto, menjelaskan ihwal izin karaoke SA awalnya memang "Guest House Lovina Inn" saja. Keberadan karaoke SA tersebut menjadi bagian dari fasilitas "guest house".

"Ya, itu kan apa yang seperti dikatakan Ibu Eny Rachyuningsih dulu. Kalau pun memang ini disoal, ya harus semua tempat hiburan di Kota Batu juga ditutup yang tidak ada izinnya. Jadi biar adil dan tidak terkesan tebang pilih. Kan kasiha, di sini juga ada pegawai yang punya keluarga dan punya anak. Kalau ditutup, itu sama halnya dengan mematikan mata pencaharian mereka," ungkap Arianto yang juga berprofesi sebagai jurnalis. (Risma/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

Komentar