MEMOonline.co.id, Kota Batu – Rencana penutupan paksa tempat hiburan malam atau tempat Karaoke Sambel Apel oleh pemerintah Kota Batu, lantaran belum ber IMB, boleh dibilang sudah terlambat.
Sebab, pada tahun 2017 lalu Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Malang Raya, sudah pernah mempermasalahkan tempat Karaoke Sambel Apel, dan menyoroti kinerja pemerintah Kecamatan Junrejo, yang terkesan membiarkan tempat hiburan malam itu beroperasi.
Namun, pemerintah Kota Batu, boleh dibilang tidak respek terkait tempat hiburan malam, yang sedang menjadi sorotan masyarakat.
Padahal, ditempat hiburan malam tersebut ditemukan beberapa permasalahan, seperti pelanggaran Undang-Undang dan Perda, yang sengaja diabaikan oleh Kecamatan Junrejo.
Oleh sebab itu, GNPK Malang Raya waktu itu meminta pihak Kecamatan Junrejo, mengevaluasi, dan memperbaiki kinerja jajaranya. Sebab, bila masalah itu dibiarkan, akan berdampak langsung kepada masyarakat.
"Masalah pelanggaran UU dan Perda yang kami maksud, ada kaitanya dengan pajak. Seperti pajak hiburan, restribusi, dan PBB, yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Alex Yudawan Ketua GNPK Malang Raya, Sabtu (27/5/2017) seperti dikutip dari www.memoonlines.com.
Dengan begitu, pihaknya selaku Ketua GNPK Malang Raya, akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Batu, serta akan menemui DPRD Kota Batu. Karena DPRD Kota Batu, mempunyai hak terhadap semua SKPD atau Camat sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Dijelaskan, dalam undang-undang nomor 9 tahun 2015, junto UU nomor 23 tahun 2015 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, salah satunya adalah Evaluasi kinerja kecamatan.
"Dalam Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK), Kecamatan harus penuh dengan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, sinergi, inovatif, kreatif dan adil. Maka kami, GNPK Malang Raya akan selalu memantau serta mengevaluasi dilapangan, karena menurut kami kinerja Kecamatan Junrejo sangat lemah," terangnya.
Karena dalam hal ini dapat merugikan negara dalam mencapai target. Ketika terjadi permasalahan dengan tidak terbayarnya pajak hiburan, dan retribusi maka berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kontribusi penghasilan negara melalui pajak.
Menurutnya, karena Kecamatan kurang megkaji dan memahami terhadap UU. Contoh, tempat hiburan malam karaoke SA (Sambel Apel) yang tidak memiliki ijin namun sengaja dibiarkan beroperasi hingga bertahun-tahun lamanya.
Namun, setelah masalah itu sudah tiga tahun berlalu, pemerintah Kota Batu baru berencana menutup tempat Karaoke Sambel Apel, yang sudah banyak mengeruk keuntungan dari di Kota wisata Batu.
Pertanyaannya, kemana Satpol PP, dan dinas terkait lainnya selama ini ? (Risma/diens)