MEMOonline.co.id, Sumenep – Sedikitnya tiga warga binaan rumah tahanan (Rutan) klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarikan diri, Senin (4/2/2019) dini hari.
Tiga tahanan tersebut melarikan diri, saat warga binaan yang lainnya melaksanakan sholat Subuh berjamaah. Sedangkan mereka pura pura ambil wudhu.
Berdasarkan keterangan Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat, ketiga warga binaan tersebut kabur dengan cari memanjat tembok masjid.
“Disini kan warga binaan menjalankan sholat berjamaah setiap harinya, pas waktu subuh tadi, sekira pukul 04.10 WIB yang bersangkutan standby di tempat wudhu. Disaat yang lainnya sholat berjamaah, setelah sepi, mereka manjat tembok masjid, naik ke genteng atas, langsung turun di parkiran sebelah barat,” terang Beni Hidayat, Kepala Rutan Klas IIB Sumenep kepada sejumlah media.
Menurutnya, tindakan ketiga warga binaan tersebut boleh dibilang nekad. Sebab, saat sebagian besar warga binaan terbangun untuk melaksanakan sholat.
Padahal mereka tahu jika setiap sudut rutan yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, dipasangi sejumlah kamera pengintai.
“Aksi mereka terekam CCTV (Closed Circuit Television), waktu loncat itu, ada. Kemungkinan orang yang bertugas jaga ikut sholat berjamaah juga, itu baru kemungkinan, belum kita dalami. Harusnya standby di depan komputer, soal tindakan, nanti kita koordinasikan dengan kantor wilayah,” sambungnya.
Untuk diketahui, identitas ketiga tahanan masing masing, Matrawi asal Kecamatan Batuputih, dititipkan di rutan klas IIB Sumenep atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang saat ini proses hukumnya masih disidangkan.
“Matrawi ini belum ada putusan, masih proses sidang atas kasus KDRT,” jelasnya.
Sementara warga binaan yang nekad kabur lainnya, adalah Hasan Basri Bin Darsono warga Batang batang, ia mendekam di rumah tahanan atas perkara narkoba, masih proses persidangan, sehingga belum ada putusan.
Sementara kasus narapidana ketiga yang melarikan diri ini, sudah berkekuaan hukum tetap.
“Yang kedua ini, kasus narkoba, masih sidang, belum ada putusan juga, namun untuk Rianto bin Mas’ud (16), perkara pencurian dengan pemberatan, alamatnya Batuputih, sudah putusan empat bulan kurungan,” tukasnya. (udiens)