MEMO online, Sumenep – Kapolres Sumenep yang baru AKBP Fadillah Zulkarnaen, ternyata melegalkan penyitaan kendaraan bermotor milik debitur, yang nunggak pembayaran.
Hal itu dibuktikan dengan penerbitan Surat Perintah (SP) kepada anggotanya untuk melakukan pendampingan penyitaan kendaraan bermotor oleh leasing kepada debiturnya.
Penerbitan SP tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit, sebagaimana ditutrkan kepada media, Jum’at (29/12/2017).
“Betul, kemarin ada permohonan dari pihak leasing, mereka meminta pendampingan ataub pengamanan saat akan melakukan penyitaan kendaraan bermotor milik nasabah. Dan pak Kapolres menyetujui itu bukti menerbitkan SP,” katanya.
Namun saat disinggung benar tidaknya secara hukum penyitaan kendaraan bermotor dlakukan debcollector kepada debitur, AKP Abd. Mukit, mengaku tergantung perjanjian awal kedua belah pihak.
Tapi, ketika terus didesak mengenai hal itu, Mukit akhirnya mengaku masih akan mempelajarinya.
“Untuk masalah itu, saya akan pelajari dulu ya,” akunya.
Padahal, semasa masih kepimimpinan Kapolres yang lama, yakni AKBP H Joseph Ananta Pinora, terbit SP tembak ditempat bagi debcollector nakal, yang melakukan perampasan kendaraan bermotor di jalan.
Tapi, SP Kapolres Pinora pudar begitu saja saat pergantian pimpinan. Kapolres Sumenep yang baru yakni AKBP Fadillah Zulkarnaen, jsutru menerbitkan SP lain, yakni memerintahkan anggotanya melakukan pendampingan atau pengamanan debcollector saat melakukan penyitaan.
Sebelumnya, korban perampasan perusahaan leasing kendaraan bermotor mendatangi Mapolres Sumenep, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, Jum'at (29/12/2017).
Sebagaimana keterangan yang dihimpun media dari korban perampasan tersebut, mengatakan jika pelaporan kasus pengambilan atau perampasan sepeda motornya, yang di lalukan oleh FIF Kamis siang kemarin (28/12), dibekingi oknum anggota polisi.
Meski peristiwa perampasan tersebut terjadi tidak di satu tempat, namun korban menuturkan jika ada 7 perampasan kendaraan bermotor oleh kawanan Depcollector, dihari yang sama.
"Hari ini baru kami berdua yang melakukan laporan atas perampasan sepeda motor itu," kata Andi (35), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Menurutnya sepeda motornya diambil dirumahnya oleh pihak FIF yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Dari kontrak sebanyak 33 kali kredit selama tiga tahun tinggal 16 kali pembayaran.
"Nunggak 3 bulan dan kemarin sudah mau dibayari namun tetap tidak boleh dan sepeda motor saya tetap dibawa ke FIF dan nyatanya sekarang malah semakin ruwet," terangnya.
Sementara, itu salah satu korban perampasan motor lainnya Winda (28), asal Desa Paberrasan Kota mengatakan, motornya dirampas dan digiring oleh dept collector dari Desa Kebunagung ke Kantor FIF saat dirinya sedang bekerja/nyales.
"Saya menggadaikan BPKB mas dan masih kurang lima kali bayaran, setiap bulannya Rp 850.000, tapi nyatanya sepeda motor yang diambil," terangnya. Sementara hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari pihak Mapolres Sumenep. Baik dari Kapolres maupun pihak Humas setempat.
Namun demikian Kapolres yang baru sekarang sepertinya lebih memilih melindungi pihak Leasing/ Debt Collector. Sedangkan kapolres yang lama AKBP H. Joseph Ananta Pinora malah memerintahkan ke pasukannya agar menembak Debt Collector di tempat. (Ita/udiens)