![](/img/full/?file=1549874470-narkobabatu.jpg)
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil meringkus 21 orang, yang diduga sebagai pengedar, pengguna dan kurir Narkoba.
Sedangkan 21 orang yang diduga terlibat kasus narkoba tersebut, diringkus polisi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 selama dua belas hari. Yakni mulai 26 Januari hingga 6 Febuari 2019 itu.
Mereka ditangkap dalam empatbelas (14) kasus, lima kasus merupakan target operasi Polisi Polres Batu.
AKP Subijanto Kasat Reskoba Polres Batu mengatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru2019, Polisi telah berhasil meringkus 21 tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Empat orang merupakan residivis. Dari 21 tersangka itu dua diantaranya pelakunya adalah wanita.
"Dari 21 tersangka tersebut dua tersangka merupakan ibu rumah tangga, kesemua tersangka yang tertangkap itu karena mereka terbukti menjadi pengedar, pengguna dan kurir barang haram dan polisi juga mengamankan barang bukti," Jelas Subijanto, Senin (11/2/2019) di Mapolres Batu.
Dijelaskannya, barang bukti (BB) yang diamankan polisi diantanya ribuan pil koplo (pil doble L) dengan tersangka AY alias Dewa, sebuah kartu ATM, dua Hp dan sabu dengan tersangka S, kemudian sabu dan alat hisap dengan tersangka RS alias Gembel dan AJ alias Anggi. Berikutnya polisi juga mengamankan dua Hand phone, sabu dan seperangkat alat hisap dan uang hasil transaksi dengan tersangka SW alias Pika, AG dan DK.
"Para tersangka yang diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 adalah merupakan tangkapan dari jajaran Polres Batu dan juga Polsek Junrejo, Polsek Bumiaji dan Polsek Kasembon. Operasi yang dilakukan selama 12 hari," ungkapnya.
Subijanto juga mengungkapkan Pelaku dibekuk polisi itu berdasarkan informasi masyarakat di wilayahnya masing-masing, karena meresahkan, kemudian polisi menindaklanjutinya.
Akibat perbuatannya itu, 21 orang pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, empat hingga sepuluh (10) tahun.
Subijanto juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, jika ditemukan ada sesuatu yang mencurigakan, ada pelanggaran hukum, perbuatan yang melawan hukum, penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Meski demikian pihaknya tetap melakukan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba. (Risma/diens)