MEMOonline.co.id, Bondowoso – Kasus penusukan pembalap nasional di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang sempat menghebohkan lantaran menghilang nyawa orang, kini mulai menemukan titik terang.
Peristiwa tersebut, bermula saat motor tersangka tersenggol oleh motor korban. Kemudian tersangkan melakukan pengejaran, akhirnya korban ditemukan hingga terjadi cekcok dan berujung penusukan terhadap korban sebanyak dua kali.
Akibat peristiwa tersebut, nyawa pembalap nasisoan asal Bondowoso, melayang di Rumah Sakit Bhayangkara.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumaat pukul 20.00 Wib. Saat itu, sepeda motor Muhammad Zaki (23), menyinggol motor Faisal Karim (34), di Desa/Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku kemudian mengejar korban, dan setelah ketemu menusuk dada kiri korban sebanyak dua kali dengan pisau lipat, setelah terlebih dahulu cekcok mulut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
"Dari hasil visum dari rumah sakit, ada dua tusukan berada di dada sebelah kiri," Ungkap AKP Jamal di Polres Bondowoso, Sabtu (16/2/2019).
Adapun motif penusukan yang menyebabkan korban meregang nyawa, kata Jamal berawal dari adu senggol antar sesama sepeda motor milik tersangka dan korban di jalan raya Klabang.
"Awalnya pelaku tidak kenal siapa dia (Muhammad Zaki), karena motornya kesenggol oleh korban, kemudian pelaku mencarinya dan ketemulah di TKP (Desa Tapen Kecamatan Tapen), di sana terjadi percekcokan,"katanya.
Lebih lanjut, Jamal menjelaskan, bahwa setelah tersangka adu mulut dan akhirnya terjadilah penganiayaan tersebut.
"Menurut keterangan dari para saksi, dan keterangan tersangka yang sudah kami periksa, motif berawal daripada cekcok yang terjadi pada saat korban ini menyetel kendaraan sepeda motornya. setelah itu korban dikejar sampai ke lokasi TKP, disitu terjadi percekcokan lagi kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban," terangnya.
Dalam peristiwa itu, katanya Polisi juga sudah mengamankan sebilah pisau yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menusuk korban. Benda tersebut kini langsung diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatanya, tersangka diancam degan Pasal 351, ayat 3 penganiayaan berat yangi mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Inul/diens)