MEMOonline.co.id, Jember – Sungguh apes bagi RH, warga Desa Patemon Tanggul, dan FD, warga Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, Sabtu (23/2/2019) malam.
Pasalnya, dua pemuda tersebut sedang menjalankan bisnis haramnya, dan sedang menunggu pembeli di Jalan Semboro, Desa Sidomekar Kecamatan Semboro, malah ditangkap Satreskoba Polres Jember.
Padahal mereka berdua sudah mengelabuhi petugas, dengan cara menyembunyikan barang haramnya didalam bungkus rokok.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Miftahul Huda menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat Tanggul, yang mengaku resah karena maraknya peredaran sabu di lingkungan mereka.
"Berbekal informasi tersebut, Satreskoba Polres Jember melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua tersangka," katanya, Senin (25/2/2019).
Setelah terus dilakukan pemantauan, polisi mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi penjualan sabu di Jalan Semboro.
"Saat itu juga, polisi meluncur ke TKP, dan menggeledah kedua tersangka. Setelah digeledah polisi berhasil menemukan 0,8 gram sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, sebuah pipet kaca, dan sebuah korek api," ujarnya.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, selain mengkonsumsinya sendiri, barang haram yang dimilikinya juga sering diedarkan untuk kalangan pemuda.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 undang-undang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (inul/diens)