![](/img/full/?file=1551428620-csr.jpg)
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Yuliadi Prihartono, mengungkapkan bahwa soal Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi diakui memang belum maksimal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kita sedang berusaha untuk menyelesaikan persoalan dan ini sungguh luar biasa sekali soal CSR,"ujarnya.
Kalau Undang Undang (UU) No 40 Tentang CSR, jelas Yuliadi, sangat sulit sekali penerapannya kepada perusahaan karena tidak diatur sanksi hukumnya. Bahkan Bappeda Kabupaten Bekasi berupaya membuat perangkat yang diharapkan dapat menarik minat perusahaan menyalurkan CSR-nya semisal program penanaman pohon (penghijauan), atau bisa juga melalui pembangunan taman, kesehatan, pendidikan dan yang lainnya.
"CSR tidak bisa di paksakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi meski sudah ada UU tentang CSR. Semua tergantung dari pemberi CSR, apa yang mau disumbangkan ke masyarakat setempat,”ujarnya.
“Kalau mengarahkan perusahaan pemberi CSR untuk bidang tertentu, tidak bisa. Tetapi bagaimana menyesuaikan kebutuhan oleh masyarakat setempat,"sambungnya.
Terus terang saja, tambah Yuliadi, CSR yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi bentuknya bukan berupa uang melainkan barang. Jadi sifatnya pemberi CSR itu melakukan koordinasi saja kepada Bappeda semisal untuk program penanaman pohon yang di Bojongmangu.
"Kendati demikian, Plt. Bupati Bekasi sangat menginginkan yang terbaik dalam program CSR dan diharapkan bisa tepat sasaran. Sehingga pembangunan Kabupaten Bekasi kedepannya tidak hanya tergantung pada APBD saja,”pungkasnya. (Bam/Diens).