![](/img/full/?file=1551495817-wawalibatu.jpg)
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Kasus narkoba yang menjerat AH, oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Batu, memantik komentar Wakil Walikota (Wawali) Punjul Santoso, Jumat (29/2/2019).
Orang kedua di eksekutif Pemkot Batu itu menegaskan, AH masih dalam proses di BKD SDM. Ia juga menyatakan, dirinya tidak tahu ihwal oknum berinisial AH tersebut. Hal yang pasti, ia katakan BKD SDM sudah berkordinasi dengan Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto.
"Kami perintahkan (kepada BKD SDM) agar segera mengusut, apa tersangka (AH) itu benar-benar ASN di Kota Batu," kata Punjul, sapaan akrab politisi PDI Perjuangan itu.
Ia paparkan, ASN punya regulasi aturan, antara PP 10. Pihaknya (eksekutif Pemkot Batu) juga tidak akan mengintervensi penegakan hukum dalam kasus narkoba tersebut. Galibnya, Pemkot Batu menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh BNN dan Polres Batu.
Terkait dengan sikap tersebut, lanjut Punjul, pihaknya melalui Kabid BKD SDM pro-aktif berkomunikasi dengan Satnarkoba Polres Batu. Aturan baku dalam PP 10 juga pasti ditegakkan. Tidak harus menunggu putusan hukum atas AH "inkracht" (berkekuatan hukum tetap).
Saat disinggung ihwal ada-tidaknya pendampingan hukum dari Pemkot Batu terhadap oknum AH, Wawali mengatakan, "Ya kami akan lihat dulu permasalahan. Jadi, pendampingan itu boleh. Kalau itu di luar masalah atministrasi (murni tindak pidana), gak ada pendampingan," tegasnya.
Dia pertegas, pendampingan dalam konteks administrasi dimaksud sebelumnya sudah diabsahkan lewat kerja sama Pemkot Batu bersama Kejari setempat.
"Saya berharap kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Batu, kurang lebihnya sejumlah empat ribu ASN, jangan bermain-main dengan narkoba. Sekali kita bermain semacam itu, tidak hanya keluarga dan diri sendiri yang merugi. Bangsa dan negara pun menjadi korban. Karena itu, jauhi narkoba," pesan Wawali Punjul Santoso. (Risma/diens)