MEMOonline.co.id, Sumenep – Tampaknya, pemeriksaan terhadap Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, oleh Penyidik Pidkor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut.
Terbukti, pada hari ini, Jumat (8/3/2019) empat kepala desa asal Kecamatan Arjasa, dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, terkait dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan tahun 2017.
"Sebagian ia (diperiksa)," kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Menurut Heri, hingga berita ini diturunkan, penyidik Pidkor Polres sumenep telah memeriksa sebanyak 11 dari 19 Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. Mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian, di ruang penyidik Pidkor.
"Tidak langsung meraton tidak, mungkin 4 Kades hari ini, (pemeriksaan) secara bergiliran dari total 19 kades," jelasnya.
Pemeriksaan tidak dilakukan secara maraton kata Heri, karena jumlah penyidik Pidkor di Polres Sumenep terbatas. Apabila diperiksa dalam waktu yang bersamaan, dikhawatirkan tidak maksimal.
"Secara bergantian, penyidik kita kan terbatas juga," tegasnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (Ita/diens)