![](/img/full/?file=1552100879-lami.jpg)
MEMOonline.co.id, Jakarta - Dalam waktu dekat, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) berencana melakukan aksi lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendukung KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi tentang pengadaan barang Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 lalu.
Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, LAMI hanya mengingatkan dan mendorong KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan barang Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010 yang melibatkan mantan direktur utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
"Dalam waktu dekat, kami (LAMI) akan mendesak KPK agar berkas perkara penetapan tersangka RJ Lino dilanjutkan ke Meja Hijau," kata Jonly kepada wartawan, saat ditemui di Nusadua, Senayan, Jakarta.
Dikatakan Jonly, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015 dan sampai saat ini kasusnya belum diumumkan ke publik untuk di bawa ke Meja Hijau.
"Untuk itu kami dari LAMI akan melakukan aksi demo damai dalam waktu dekat terhadap KPK agar menuntaskan kasus tersebut," tegas Jonly.
Ditambahkan Jonly, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih tetap dipercaya oleh masyarakat. Baik dalam pencegahan maupun penindakan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Indonesia. Dan telah banyak berhasil menyeret pejabat negara, Dewan Perwakilan Rakyat ataupun kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan korupsi ke Meja Hijau.
Perlu diketahui, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. RJ disangka memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bam/Diens).