![](/img/full/?file=uNewsIMG-155c93b06361e76_1553182819.jpg)
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Dalam beberapa hari ini, publik dikejutkan dengan ditangkapnya Romahurmuziy alias Rommy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rommy ditangkap lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleski jabatan dilingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Detik ini, KPK menahan dan menjadikan Rommy sebagai tersangka. Tak berhenti disitu, KPK pun terus melakukan penelusuran.
Dari kasus suap mantan Ketum PPP, KPK terus melakukan pengembangan. KPK juga menggeledah kantor Kementrian Agama.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin. Dari ruangan Menag, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah.
Beraksinya KPK ini rupanya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemangku jabatan di lingkungan Kemenag di Indonesia, khususnya Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Yang ditakutkan, sewaktu-waktu KPK tiba ke kantornya untuk melakukan pemeriksanaan terkait kasus jual beli jabatan.
Nampaknya, beraksinya KPK itu tidak membuat gentar Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi. Bahkan, Afandi siap dipanggil dan diperiksa KPK.
Sebab, kata dia, selama ia menjabat Kepala Kemenag Pamekasan, tak ada yang namanya praktik jual beli jabatan.
"Saya pastikan di lingkungan kantor Kemenag Pamekasan tidak ada praktek jual beli jabatan. Apabila KPK memiliki inisiatif melakukan pemeriksaan monggo, saya selalu siap. Perlu dasar yang kuat untuk melakukan pemeriksaan," kata Afandi saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, kata Afandi, selama ia menjadi Kepala Kemenag Pamekasan, memang berkomitmen untuk memastikan jual beli jabatan, supaya tidak terjadi di kantornya.
"Ia dengan cara ketika ada lowongan harus dilakukan sesuai prosedur, itu yang terpenting," paparnya. (Faisol/diens)