MEMOonline.co.id, Sumenep - Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengendus adanya praktik politik uang (money politik) di wilayahnya.
"Kemarin kami telah melakukan identifikasi di setiap daerah. Hasilnya memang ada kecenderungan politik uang," kata Abd. Rahem, Komisioner Bawaslu Sumenep, Selasa (26/3/2014).
Menurutnya potensi terjadinya praktik uang rentan terjadi pada saat masa tenang atau tiga hari sebelum hari pelaksanan pencoblosan, pada 17 April 2019.
"Hasil identifikasi memang seperti itu. Praktik Politik Uang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, jika ada yang melakukan bisa di pidana," jelasnya.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu akan menggandeng dari unsur Polri dan TNI. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, segera bisa dicegah.
"Kami akan mengajak kerjasama pihak Kepolisian, Koramil untuk mencegah terjadinya money politik nanti," tegasnya.
Selain itu untuk meningkatkan pengawasan, Bawaslu juga akan memberikan pelatihan pada petugas pengawas di TPS.
"Pelatihan ini nanti akan diberikan pengetahuan dan keterampilan yang memadai selama mereka melakukan pengawasan, baik sebelum, pada saat, maupun sesudah pemungutan suara dan perhitungan suara untuk memastikan tidak terjadinya politik uang," tegasnya. (Ita/diens)