Soal Money Politic, Pengamat: Itu Bisa Dipidana

foto: Syafrawi, SH. Pengamat Hukum dan Ketua Peradi Madura
738
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperketat pengawasan, sebab dimungkinkan akan terjadi politik uang (Money Politic). Sebab, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana.

Hal itu dikatakan oleh pengamat hukum asal Sumenep Syafrawi. Menurutnya, politik uang sejak awal tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Undang-undang. "Sementara setiap perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang itu pidana," katanya, Senin.

Dikatakan potensi terjadinya politik uang kata dia bisa terjadi sejak masa tenang, pada hari pencoblosan bahkan pasca pencoblosan dilakukan. "Kami harap partai politik juga memperkuat saksi-saksi nanti di TPS (tempat pemungutan suara)," jelasnya.

Sementara politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam undang itu kata Syafrawi ditegaskan praktik politik pada masa tenang bisa dipidana diatas satu tahun.

"Kami juga berharap Bawaslu profesional dalam menjalankan tugasnya, jika ada laporan harus ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku," tegasya.

Sanksi berupa pidana itu lanjut pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua PERADI madura itu bisa dikenakan pada yang memberi dan penerima. "Artinya yang menerima dan pemberi sama-sama dipidana," tegasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumenep Abd. Rahem mengatakan beberapa waktu lalu telah melakukan identifikasi diberbagai daerah. "Hasilnya memang ada kecenderungan politik uang," ungkapnya.

Menurutnya potensi terjadinya praktik uang rentan terjadi pada saat masa tenang atau tiga hari sebelum hari pelaksanan pencoblosan, pada 17 April 2019.

"Hasil identifikasi memang seperti itu. Praktik Politik Uang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, jika ada yang melakukan bisa di pidana," jelasnya.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu akan menggandeng dari unsur Polri dan TNI. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, segera bisa dicegah.

"Kami akan mengajak kerjasama pihak Kepolisian, Koramil untuk mencegah terjadinya money politik nanti," tegasnya.

Selain itu untuk meningkatkan pengawasan, Bawaslu juga akan memberikan pelatihan pada petugas pengawas di TPS.

"Pelatihan ini nanti akan diberikan pengetahuan dan keterampilan yang memadai selama mereka melakukan pengawasan, baik sebelum, pada saat, maupun sesudah pemungutan suara dan perhitungan suara untuk memastikan tidak terjadinya politik uang," tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

Komentar