MEMOonline.co.id, Jember - Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief, mengaku siap jika ditunjuk menjembatani adanya kesenjangan, antara DPRD dan Pemkab Jember.
Hal itu akan dilakukan, untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan APBD 2018.
"Secara pribadi saya siap jika ditunjuk untuk mengambil peran tersebut. Hanya saja, sebagai Wakil Bupati dirinya tidak bisa mengambil inisiatif sendiri sebelum ada perintah," katanya, Jum'at (5/1/2018).
Sebab, pihaknya meyakini Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penggunaan APBD 2018 hanya berlaku untuk mengcover belanja rutin dan wajib saja.
Sementara itu, untuk belanja modal yang meliputi program pembangunan tidak akan bisa dilaksanakan selama Perda APBD 2018 belum ditetapkan.
Kepada sejumlah wartawan, Muqit menjelaskan memang ada dua pendapat berbeda mengenai Perkada APBD 2018.
"Ada yang mengatakan pembangunan bisa dilaksanakan cukup dengan Perkada APBD, dan di pihak lain mengatakan pembangunan hanya bisa dilaksanakan dengan Perda APBD," paparnya.
Namun secara pribadi, Muqit meyakini bahwa Perkada hanya bisa digunakan untuk belanja rutin agar roda pemerintahan tetap berjalan. Sementara untuk program pembangunan masih harus menunggu Perda APBD disyahkan.
Pengasuh Ponpes Al-Falah Silo ini berharap, sebelum akhir bulan Februari, eksekutif dan legislatif bisa duduk bersama untuk menyelesaikan Perda APBD 2018. (Gio/diens)