MEMOonline.co.id, Sumenep - Pembentukan Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat desa di Kabupaten Sumenep telah selesai, termasuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun terdapat hal yang unik dibalik pelantikan petugas KPPS, sebab salah satu petugas bernama Sariawan.
Pada hari pencoblosan, pria kelahiran Sumenep, 10 Agustus 1968 itu bakal bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Desa Kebundadap, Kecamatan Saronggi.
Ketua PPS Desa Kebundadap, Kecamatan Saronggi, Syaiful Arif membenarkan jika nama tersebut masuk dalam daftar penyelenggara Pemilu yang bakal dilaksanakan 17 April 2019 mendatang.
Saat ini dia menjadi anggota KPPS di TPS 8 desa Kebundadap. Nama, tersebut kata dia sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya nama itu bukan hasil rekayasa.
"Memang benar, itu sesuai nama asli di KTP, tidak ada rekayasa," kata Syaiful Arif, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa,
Selain itu kata dia, diloloskannya orang tersebut karena secara persyaratan adminitrasi dinyatakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik dari segi umur maupun persyaratan lain.
"Dia lulus jadi petugas KPPS melalui seleksi," tegasnya. (Ita/Diens)