MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur merekomendasi penangkapan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu), yang ketahuan tidak netral, atau melakukan tindak pidana pemilu.
Sebab, netralitas penyelenggara menjadi pertaruhan sukses tidaknya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Kebijakan tersebut juga berlaku hingga bagi penyelenggara Pemilu ditingkat desa.
"Kalau ada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bertindak kriminal, atau prilaku Pidana Pemilu maksudnya itu, kami rekomendasikan agar ditangkap," kata A. Waris, Ketua KPU Sumenep saat dikonfirmasi media, Jum'at (5/4/2019).
Terpisah Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi'i mengatakan netralitas penyelenggara merupakan keharusan. Bahkan, jika terdapat salah satu penyelenggara pemilu yang mengajak untuk mendukung salah satu calon, tindakan tersebut masuk pada pelanggaran kode etik.
"Yang jelas kalau benar-benar terbukti ajakan ke calon, maka ini masuk pelanggaran kode etik," katanya, saat dikonfirmasi media.
Dikatakan, netralitas penyelenggara harus benar-benar dijaga, karena itu merupakan amanah negara. Selain itu, pelanggaran semisal seorang penyelenggara Pemilu ada keberpihakan kepada peserta Pemilu, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setiap penyelenggara pasti sudah tahu terkait peraturan itu, lebih-lebih Undang-undang yang melekat di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalau sudah terbukti melanggar, maka bisa masuk ke ranah hukum," terangnya.
Imam berpesan kepada para penyelenggara Pemilu, seperti petugas PPK dan PPS agar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Mengingat PPK dan PPS merupakan bagian terpenting dalam proses Pemilu 2019. (Ita/diens)