Buntut Penghadangan Kyai Ma'ruf Amin di Pamekasan, Satu Anggota FPI Dipecat

Foto: Kyai Rusdi Pamekasan
2276
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Penghadangan Kyai Ma'ruf Amin di Desa Jamberingin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hari Senin (1/4) kemaren, berbuntut pemecatan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Pemecatan itu bermula dari statemen Kyai Rusdi Mohammad Hasan yang mengecam keras tindakan arogansi kepada Kyai Ma'ruf Amin yang melibatkan kader FPI.

Selain itu, Kyai Rusdi meminta kader FPI membuka mata, hati dan telinga. Sebab, Kyai Ma'ruf Amin bagi FPI sebetulnya orang yang berjasa (putusan fatwa MUI kasus Ahok).

Bukan hanya itu, mantan Tokoh Kharismatik FPI itu menyatakan sikap akan dukungannya kepada Jokowi-Amin.

Dalam hal itu, Kyai Rusdi mengaku sebagai pengurus FPI Pamekasan Bidang Dakwah.

Muncul statemen Kyai Rusdi dibeberapa media dan You Tube. Akhirnya, Ketua FPI Pamekasan, Ustad Abdul Halim angkat bicara.

Menurutnya, kapasitas Kyai Rusdi dalam pernyataannya bukan kader FPI. Sebab, kata Halim, secara struktural Kyai Rusdi sudah dinyatakan dipecat.

Karena, kata dia, Kyai Rusdi terang-terangan mendukung pasangan Pilpres nomor urut 01, Jokowi-Amin.

Padahal menurutnya, berdasarkan instruksi Imam Besar Front Pembela Islam, kader FPI diwajibkan mendukung pasangan Pilpres nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

"Bukan, dia mantan pengurus FPI. Karena beliau mengaku mendukung 01. Sedang FPI itu satu komando. Imam Besar mengomando bahwa dukungan kita ke 02 itu wajib ditaati. Kalau tidak ditaati, silahkan mundur atau dipecat," katanya saat dimintai keterangan melalui via telepon selulernya.

Tidak berhenti disitu, bahkan Halim menyatakan bahwa Kyai Rusdi sudah lama berhenti. Sebab, kata dia, setiap ada pertemuan beliau tidak pernah menghadirinya.

"Sudah lama, karena beberapa pertemuan tidak pernah hadir," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kyai Rusdi menuturkan, yang dipermasalahkan FPI itu dirinya bukan lagi pengurus karena dianggap tidak aktif sekitar 1 tahun lebih. Namun dirinya merasa masih aktif.

Bahkan kata dia, dalam pemberhentian dirinya sebagai pengurus FPI sebelumnya tidak ada pemberitahuan.

"Saya merasa masih aktif karena tugas saya bukan lagi jubir FPI (tidak seperti sebelumnya), tapi tugas saya adalah dakwah dan selama 2 tahun saya masih terus dakwah. Jadi saya merasa aktif dan lagi, pemberhentian tidak ada pemberitahuan sebelumnya," kata Kyai Rusdi melalui via WhatsApp.

Kata Rusdi, dalam kasus persekusi Ulama' (Kyai Ma'ruf Amin), FPI setuju dengan tindakan itu, secara tidak langsung FPI menyetujui kriminalisasi Ulama'.

"Saya selaku salah satu pengurus FPI sangat menyesalkan, artinya FPI tidak setuju dengan tindakan itu, jika FPI keberatan dengan ucapan tersebut berarti FPI setuju dengan tindakan persekusi tersebut," singkatnya. (Faisol/dienf)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

Komentar