MEMOonline.co.id, Jember – Setelah dilakukan penghitunga, perolehan suara pasangan Jokowi-Ma’ruf, memperoleh suara mutlak di TPS 39, tempat dimana Wakil Bupati Jember KH. Abdul Muqit Arief,melakukan pencoblosan.
Perolehan suara pasangan calon 01 yakni Jokowi-Ma’ruf di TPS 39, yang berlokasi di Dusun Parebalan Desa Karang Harjo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, sebagai berikut:
Jokowi 117
Prabowo 21
Hak pilih 156
Sementara kedua saksi dari pasangan calon presiden, menerima hasil perhitungan yang dulakukan oleh panitia pelaksana Pemilu.
"Ya benar disini tempat pemilihan Wabup Kiai Muqit. Mulai dari awal sampai perhitungan Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada kendala," kata Tutik ketua TPS.
Tutik juga menjelaskan, terkait tingkat kehadiran di di TPSnya sangat tinggi, bahkan hampir tidak ada yang golput.
"Hanya ada 4 suara tidak sah. Kita tunggu nanti setelah final di Kantor Desa Harjomulyo," pungkasnya. (Inul/diens)