Dipaksa Berhubungan Intim Teman Sekampungnya Hingga Hamil, Gadis 19 Tahun Ini Lapor Polisi Setelah Keguguran

Foto: Korban perkosaan teman sekampungnya usai laporan polisi
1942
ad

MEMOonline.co.id, Tangerang – Melati (19) bukan nama sebenarnya, Warga Desa Kampung Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, terpaksa melaporkan teman sekampungnya kepada petugas kepolisian setempat.

Hal itu dilakukan gadis 19 tahun ini, karena merasa geram atas perbuatan tak senonoh teman sekampungnya, hingga membuatnya hamil.

Akibatnya, korban didampingi aktifis peduli perempuan Tangerang Utara dan orang tua laki-lakinya, melaporkan perbuatan bejat teman sekampungnya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota, Senin (15/4/19) siang.

Berdasarkan laporan nomor Polisi: LP/B/362/lV/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota, insiden memalukan ini terjadi dikediaman terduga pelaku Soekardinata, Kampung Rawa Kopi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, sekitar pukul 19:00 WIB, bulan September 2018 yang lalu.

"Saya masih ingat sampai sekarang kejadiannya, tidak nyangka dia lakuin itu, biar dia ditangkap sama Polisi, mangkanya saya laporin, hati saya sudah sakit sekali dipaksa layanin sex sama dia," kata Melati, kepada media ini, Jum’at (19/4/2019).

Menurut Melati, sebelum melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dirinya terlebih dahulu dipaksa melihat film porno.

Selanjutnya Melati, dipaksa melayani sex terduga pelaku Soekardinata. Namun perbuatan keji pelaku tidak hanya dilakukan sekali, melainkan hingga berkali-kali.

"Awalnya dia chate saya lewat whats app, saya disuruh main kerumahnya, dengan alesan orang tuanya ingin ngobrol sama saya, setelah saya masuk pintu belakang dikunci semua sama dia lalu saya ditarik kekamar sama dia," terangnya.

Saat itu, Melati mengaku sempat berontak saat terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim didalam kamar. Namun dirinya tidak berdaya dikarenakan kehabisan tenaga saat akan melakukan perlawanan kepada terduga pelaku.

"Ditarik tangan saya sama dia sampai kenceng kedalam kamar, tali baju saya sampai putus, terus lampunya dimatiin sama dia, sempat saya tendang dia, tapi tetap aja paksa saya, akhirnya cuma bisa nangis dalam kamar," paparnya.

Melati menambahkan, setelah pelaku puas melampiaskan nafsu syahwatnya, korban pulang seorang diri dengan berjalan kaki.

Selang beberapa minggu kemudian, Melati mengandung anak Soekardinata, yang telah menggagahinya berkali-kali.

Mendengar Melati hamil, terduga pelaku tidak bertanggung mau bertanggung jawab kehamilan korban, serta mengelak telah melakukan hubungan intim dengannya.

"Balik ke rumah lagi saya sendiri,  dapat satu bulan lebih saya cek tespek dan bidan positif hamil 6 minggu, dia nyuruh saya gugurin kandungan, saya tidak mau turuti dia, terus saya diajak ke Tangerang dipaksa minum cairan di botol, lalu perut saya sakit keluarin darah aja," imbuhnya.

Orang tua laki-laki Bunga inisial S mengatakan, dirinya baru mengetahui musibah yang terjadi terhadap putrinya, setelah  beberapa hari mengalami sakit perut dan mengeluarkan darah dari vaginanya, lalu S melihat chatingan putrinya dengan terduga pelaku perihal kehamilan putrinya.

"Dikira sakit perut biasa aja, saya  kaget keluarin darah, terus begitu saya lihat di hp bunga, ada sms dari terduga pelaku yang larang bunga untuk bilang ke saya, tapi saya belum tahu kalau kandungannya sudah teguguran," ucapnya.

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, S berupaya melakukan musyawarah kekeluargaan dengan terduga pelaku melalui Binmas dan aparatur Desa Gaga, akan tetapi permasalahan tidak kunjung selesai, yang ada semakin membuat dirinya sakit hati atas perilaku terduga pelaku.

"Keesokannya saya adain musyawarah bersama RT/RW, Binmas dan terduga pelaku, tapi hasilnya tidak ada, lalu saya adain lagi pertemuan kedua dengan dihadiri Kades, namun hasilnya sama, malahan dia nantangin suruh saya lapor ke Polisi, saya ingin dia dipenjara tanggung jawab perbuatannya," kesal S.

Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman mendesak pihak Komnas Perlindungan Perempuan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Melati, serta menangkap terduga pelaku Soekardinata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pihak berwajib harus tindak kasus ini serta dilanjutkan, masalahnya ini sudah nyangkut asusila seseorang bisa jadi trauma, kalau bisa terduga pelakunya segera ditangkap biar dia rasain hasil perbuatannya," tukas Budi.

Menurut Budi, berdasarkan undang-undang tindak pidana perkosaan diatur dalam  Pasal 285 KUHP yang berbunyi. Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan

Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban. (*)

Sumber: OnlinePantura.com

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

Komentar