MEMOonline.co.id, Sampang - Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak penyelenggara pemilu 2019, menuai reaksi keras dari Bawaslu Sampang.
Yunus Ali Ghafi, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang mengatakan, jika ada tiga lokasi titik pelanggaran pemilu, yang berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Yakni di Desa Madupat Kecamatan Camplong, Desa Trapang Kecamatan Banyuates dan Desa Rabasan.
"TPS 3 Desa Trapang ini pelanggarannya ada 90 surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai dengan jumlah DPT 116,” kata Yunus Ali Ghafi, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Jum’at (19/4/2019).
Menurut Yunus, penindakan/PSU akan dilakukan setelah paswascam Banyuates mendatangkan beberapa pihak untuk mengkaji dan merekomindasikan PSU untuk DPRD saja di TPS 3 Desa Trapang Kecamatan Banyuates.
"Kecurangannya hanya di surat suara DPRD, maka yang di PSU ya surat suara DPRD saja," jelasnya.
Sementara di Desa Madupat Kecamatan camplong terkait pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden yang sempat Viral di medsos.
Selanjutnya, ada di Desa Rabasan Kecamatan Camplong di TPS 9 ini karena adanya pelanggaran anggota KPPS dan masyarakat yang ikut mencoblos dari lima surat suara yang ada.
"Dengan kejadian itu, akhirnya Panwascam Camplong merekomindasikan ke tingkah PPK Kecamatan Camplong untuk PSU di lima surat suara," imbuhnya. (Fathur/diens)