MEMOonline.co.id, SUMENEP - Pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep Syafrawi mengingatkan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu kata Syafrawi sesuai dengan Pasal 391 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS. "Itu harus ditempelkan di papan informasi atau tempat umum sesuai wilayah kerja masing-masing," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 22/04.
Pengumuman salinan sertifikat hasil perhitungan suara itu, kata dia dilakukan agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu. Selain itu sebagai bentuk transparansi pasca pesta demokrasi yang berlangsung 2019 kemarin.
Bagi PPS yang tidak mengumumkan salinan itu, lanjut Syafrawi PPS bisa dikenakan sanksi berupa pidana maksimal satu tahun kurungan. Hal itu sesuai amanat Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Jadi, kami harap masyarakat terus melakukan pengawasan, jika ada yang dirasa janggal, laporkan ke pihak yang berwenang. Kami juga minta Bawaslu lakukan pengawasan secara masif, kalau ada pelanggaran proses secara profesional," tegas pria yang terpilih sebagai Ketua PERADI Madura itu.
Komisioner Bawaslu Sumenep Anwar Noris belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak merespon meski nada sambungnya terdengar aktif.