![](/img/full/?file=1555996702-zzzzzass.jpg)
MEMOonline.co.id, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep terus meminta jajarannya untuk terus aktif dalam melakukan pengawasan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 kemarin.
Hal itu untuk menekan terjadinya tindakan yang mengarah pada prilaku tindak pidana Pemilu, seperti adanya oknum yang mempengaruhi penyelenggara dan mengakibatkan berubahnya perolehan suara salah satu calon.
"Pengawasan terus kami lakukan, hingga selesai. Kami pastikan semua tahapan Pemilu saat ini berjalan sesuai peraturan dan Undang-undang," kata Abd. Rahem, Komisioner Bawaslu Sumenep, Selasa.
Menurutnya, jika ada salah satu oknum yang sengaja merubah atau mengotak atik perolehan suara bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal itu sesuai Pasal 532 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dalam aturan itu ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan peserta peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (Empat Juta Delapan Juta Rupiah)
"Jadi berdasarkan Undang-undang kalau mengotak atik hasil pemilu bisa dipidana," jelasnya.
Kendati begitu kata Rahem, jika dalam rekapitulasi ada ketidak sesuaian dan ada gugatan dari saksi yang diakibatkan karena salah tulis, maka petugas penyelenggara harus membongkar ulang kotak suara untuk melihat rekapitulasi perolehan suara yang tertera di kertas plano.
"Nanti tinggal disesuaikan hasilnya sesuai rekap yang ada di Plano itu," jelasnya.
Terpisah Pengamat Hukum Syafrawi mengatakan, sesuai Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.
Selain itu kata Syafrawi dalam Pasal 504 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)," jelasnya.
"Mengacu pada dua pasal diatas bisa disimpulkan jika penyelenggara merubah hasil perolehan suara bisa dipidana juga," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat dan juga saksi untuk terus melakukan pengawasan, karena tahapan Pemilu masih belum selesai.
"Itu dilakukan agar penyelenggara Pemilu benar-benar amanat rakyat demi terciptanya Pemilu yang jujur, bersih dan adil," tegasnya. (Ita/diens)