MEMOonline.co.id, Sumenep - Baburrahman dan Koko Andriyanto terdakwa kasus korupsi pasar pragaan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 25 April 2019.
"Untuk sidang putusan kasus pragaan dijadwalkan hari ini," kata Herpin Hadad, Kasi Pidsus, Kejari Sumenep,
Selaku jaksa Penuntut Umum, dirinya berharap majelis hakim mempertimbangkan dan mengakomodir semua tuntutan yang telah disampaikan. Kendati begitu semua itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. "Mereka berdua dituntut 1 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Selama ini kata dia, telah memaparkan semua proses pekerjaan fisik renovasi pasar tradisional yang bersumber dari dana DAK Tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000.
"Semua saksi yang dihadirkan telah menjelaskan saat dimintai kesaksian di Pengadilan, termasuk PPKo, Pejabat PHKO dan juga PA, dan telah menceritakan semua proses hingga pekerjaan dilaksanakan pada majelis hakim," tegasnya.
Dalam kasus ini Baburrahman merupakan pelaksana proyek fisik dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas.
Untuk diketahui, pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.
Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.(Ita/Dins)