MEMOonline.co.id, Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pamekasan, mengancam akan memberi sanksi tegas kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang kedapatan bermain, soal salah input data caleg, Senin (29/4/2019).
Pernyataan tersebut dikatakan langsung oleh Ketua KPUD Pamekasan, Mohammad Hamzah. Menurutnya, pelanggaran itu tidak masalah asalkan PPK melaksanakan rekomendasi dari Panwascam. Sehingga, kata Hamzah, apapun rekomendasinya tetap dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Jadi untuk rekap ditingkat PPK ini dilanjutkan dengan pembacaan DAA 1 yang dari semua TPS, itu sah-sah saja kalo itu rekomendasinya Panwaslu seperti itu," kata Hamzah.
Dalam menghadapi PPK yang diindikasi melakukan kecurangan, kata Hamzah, sebagaimana aturan yang berlaku, pihak PPK harus memperbaiki terlebih dahulu.
Bahkan, kata dia, jika itu masih saja terjadi dan diindikasi kuat tidak ada perbaikan, terpaksa dirinya akan memanggil dan memberi sanksi PPK.
"Maka kita akan panggil sesuai dengan aduan yang disampaikan oleh yang mengadu atau melapor. Tapi tentu juga laporan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang kongkrit," tegasnya.
Dalam menyikapi persoalan ini, Ketua KPUD Pamekasan menegaskan akan memberi sanksi berat kepada PPK Kota.
"Kalo terjadi seperti itu nanti ada sanksi memang, sanksinya tidak perlu saya sebutkan disini," pungkasnya.
Akibat persoalan tersebut, caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa dirugikan. Sebab, data C1 yang dikantongi partai ka'bah itu tidak sesuai dengan data DAA1 PPK Kota Pamekasan.
Sehingga, dengan dilenyapkannya suara caleg dapil I Pamekasan dari partai PPP itu terancam tidak lolos. (Faisol/diens)