![](/img/full/?file=1556540796-kasatreskrim.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Proses pemeriksaan perkara dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean belum tuntas. Hingga saat ini terdapat empat kepala desa yang belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Sumenep, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Empat desa yang belum hadir (dimintai klarifikasi)," kata AKP. Tego S. Marwoto, Kasat Reskrim, Polres Sumenep, Senin (19/4/2019).
Jumlah desa di Kecamatan Arjasa terdapat 19 Desa. Sementara empat desa yang belum dilakukan pemeriksaan diantranya Kepala Desa Paseraman, Kepala Desa Bilis-bilis, dan Kepala Desa Laok Janjang.
Salah satu kendala karena personel kepolisian sedang konsentrasi pada pengamanan Pemilu yang berlangsung 17 April 2019 kemarin. Kendati begitu pihaknya mengaku dalam waktu dekat kembali melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait realisasi program yang bersumberkan dari APBN maupun APBD tersebut.
"Kami rencanakan (pemanggilan) setelah ini (Pemilu)," jelasnya.
Sedangkan kepala desa yang telah dilakukan pemeriksaan diantaranya, Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah Aumur. Juga Kepala Desa Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (Ita/diens)