Disdik Bekasi Ancam Pidanakan Kepsek SMPN 'Pungli'

Foto: Ilustrasi
1009
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi-Cikarang Pusat - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, mengancam akan mempidanakan Kepala Sekolah (Kepsek), terutama pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang melakukan pungutan liar (Pungli) berupa uang, dalam pembagian raport disetiap semester kepada siswanya.

pasalnya, tindakan tersebut sudah melanggar aturan pemerintah yang ditetapkan.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik kabupaten Bekasi, Kusuma Ridwan mengatakan, tidak ada alasan bentuk apapun bagi pihak sekolah SMPN untuk melakukan pungli raport.

“Kalau pungli ya di pidanakan,kan sudah ada Perbup dan aturan lainya dalam pengelolaan dana bos. Kalau pungli ya di pidanakan” ujarnya kepada Wartawan Senin (8/1/2018).

Ditambahkan, pihaknya sudah melarang keras kepada semua Kepala Sekolah SMPN untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun karena hal itu sudah menciderai program pemerintah yang menggratiskan biaya pendidikan.

“Saya tegaskan tidak diperbolehkan pungutan raport itu” imbuhnya.

Lebih lanjut Ridwan, pihaknya meminta kepada para orang tua siswa jika sudah dimintai uang oleh pihak sekolah agar segera melaporkan kepada Disdik kabupaten Bekasi. Sehingga masalah itu bisa segera ditindak-lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kalau misalnya ada dilaporkan ke Disdik nantinya Disdik akan berkordinasi dengan inspektorat,” katanya.

Masih kata Ridwan, padahal untuk tingkat SMPN di setiap tahunnya siswa mendapat bantuan operasional sekolah (bos) dari pemerintah Rp1.250.000,- persiswa yang diperuntukan segala kegiatan di sekolah. Namun anehnya, masih ada saja oknum kepsek yang memungut kepada siswanya.

“Dari pusat (APBD) Rp.1 juta dari daerah (APBD) Rp.250 ribu persiswanya,” jelasnya.

Pihaknya berharap kepada seluluh kepsek SMPN di kabupaten Bekasi bisa lebih bijak dalam menjalankan tugas. sebab, akibat ada pungutan itu akan berdampak sangat buruk bagi program pemerintah pusat maupun daerah yang menggratiskan biaya pendidikan sampai jenjang sekolah menengah.

“Pada bacalah tuh kepala sekolah supaya pada pinter, kan setiap rapat disosialisasikan agar tidak pungli,” tutupnya.

Diketahui hal ini bermula adanya pengakuan salah satu orang tua siswa yang bersekolah di salah satu SMPN di Kecamatan yang ada di Bekasi yang dimintai uang tebus raport sebesar Rp 40 ribu dan itu diberlakukan untuk semua siswa. Bahkan, menurut pengakuan orang tua siswa jika tidak membayar siswa akan mendapat teguran bahkan dimarahi oleh para guru di sekolah tersebut. (Bam/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- SMA Labschool Unesa 1 turut berkontribusi dalam gelaran Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XI yang...

MEMOonline.co.id- Bulan Oktober identik dengan peringatan Sumpah Pemuda. Pada tanggal 27-28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumenep merasa terbantu dengan kebijakan Bupati Achmad Fauzi, yang...

MEMOonline.co.id, Jember- Ketidakjelasan pencairan subsidi bagi pedagang Pasar Baru Kencong semakin memanas ...

MEMOonline.co.id, Jember- Dalam rangka memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Sedunia, Cawabup Nomor Urut 2, Djoko Susanto melakukan plesiran ke...

Komentar