Dalam Waktu Dekat, Polres Sumenep Segera Cek Pekerjaan Fisik Proyek DD/ADD Bermasalah di Arjasa

Foto: AKP Tego S. Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep
877
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Proses perkara dugaan penyimpangan APBDes di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean terus berlanjut. Dalam waktu dekat penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akan mengecek pekerjaan fisik di 19 desa yang ada di Kecamatan Arjasa.

"Psti lah, nanti kami turun," kata AKP Tego S. Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Rabu (1/5/2019).

Hanya saja Tego belum memastikan kapan akan melalukan kroscek pekerjaan fisik yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 19 Desa tersebut.

"Nanti kami rencanakan, saya, kanit Pidkor dan anggota lain ke sana," ungkapnya.

Lebih lanjut Tego mengatakan, upaya tersebut untuk memastikan jika program pemerintah terlaksana atau tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Sebanyak 15 kepala desa di Kecamatan Arjasa telah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait realisasi program DD maupun ADD. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Sumenep sebelum Pemilu digelar. Sementara empat desa lain tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

"Kami tindaklajuti terus, (pemanggilan) kemarin sifatnya klarifikasi, terus segitu banyak anggara untuk apa saja, pertanggujawabnya seperti apa, mana wujud fisiknya seperti apa, benar engak yang dikatakan itu," jelasnya.

Sebab lanjut Tego, jika tidak mengkroscek pekerjaan fisik, maka penyidik tidak bisa membuat kesimpulan apakah perkara itu bisa dinaikan ke tahap penyelidikan atau tidak.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap data yang ada, nanti doklopkan dengan keterangan dan kami belum turun kelapangan untuk cek fisiknya, nanti (kalau sudah cek pekerjaan fisik) ketahuan penyimpangannya disitu," tegasnya.

Sementara itu Badrul Aini, Tokoh Masyarakat Kepulauan mendorong perkara tersebut segera dituntaskan. Sebab, berdasarkan hasil amatannya dan laporan dari masyarakat banyak pekerjaan tidak sesuai RAB, bahkan ada yang fiktif.

"Kami juga mengantongi RAB semua desa di Kepulauan, termasuk di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken. Jadi, ada pesan dari masyarakat agar ada sanksi tegas kepada kelapa desa yang melakukan penyimpangan selama ini," jelas pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep itu.

Sebagai wakil rakyat kata Badrul, diri akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas sesuai amanat masyarakat.

"Hampir semua warga tidak rela jika lobi-lobi khusus sehingga proses perkara ini dihentikan, masyarakat harus ada sanksi bagi yang telah dipanggil oleh penyidik selama ini," tegas Politisi PBB itu.

Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar