Ingat ! Laporan Temuan Pelanggaran Pemilu Dibatasi Tujuh Hari Pasca Kejadian

Foto:Imam Syafi'i Komisioner Bawaslu Sumenep
619
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengingatkan kapada masyarakat pelaporan pelanggaran pemilu hanya bisa dilakukan maksimal tujuh hari sejak peristiwa terjadi atau diketahui khalayak ramai.

Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi'i mengatakan, pembatasan waktu untuk pelaporan itu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Dalam peraturan itu pelaporan dibatasi hanya tujuh hari sejak diketahui kapan memurut halayak ramai kasus ini terjadi," kata Imam Syafi'i, kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Jum’at (3/5/2019).

Selain itu kata dia, proses penanganan perkara diinternal Bawaslu juga dibatasi waktu. "Kami diinternal juga dibatasi proses penaganan itu, kalau penanganannya itu 14 hari, tukuh hati plus tujuh hari semenjak diketahui," jelasnya.

Kendati begitu kata dia semua laporan yang masuk ke Bawaslu akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Itu untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.

"Penentuan waktu ini juga berkaitan pemenuhan materiil dan formil," tegasnya.

Jika permasalahan sudah dianggap sudah melebihi batas ketentuan sesuai Perbawaslu, Imam menyarankan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masih ada kesempatan untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Untuk diketahui DPC Partai Hanura Sumenep melaporkan dugaan kecurangan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangen. Disana diduga anak dibawah umur ikut nyoblos dengan mewakili pemilih lain. Selain itu diduga ada pelanggaran penggelembungan suara atau transfer suara diinternal partai Hanura.

Selain juga menemukan adanya indikasi money politik saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kemarin. Itu terjadi di daerah pemilihan (Dapil) V (Kecamatan Batuputih, Batang-batang, Dungkek dan Kecamatan Gapura). (Ita/Diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar