MEMOonline.co.id, Sumenep - Proses rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat Kabupaten di Sumenep, Madura, Jawa Timur dihentikan, Jumat (3/5/2019).
Dihentikannya rekapitulasi itu disebabkan karena logistik untuk daerah pemilihan (Dapil) VII (Kecamata/Pulau Masalembu, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean) belum dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa mengatakan penundaan rekapitulasi itu disebabkan karena logistik dari daerah kepulauan belum sampai.
"Mukai tadi pagi rekap ditunda, dan InsyaAllah nanti dimulai pukul 13.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi media.
Sementara untuk logistik dari Kecamatan/Pulau Sapeken sudah tiba di KPU. "Tinggal Kecamatan Masalembu, Arjasa, dan Kangayan," jelasnya.
Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dimulai sejak Selasa, 30 April 2019. Pelaksanan rapat pleno itu dipusatkan di Islamic Center Kecamatan Batuan Sumenep. Selama proses rekapitulasi, mendapat penjagaan ketat dari petugas keamanan, baik dari unsur Kepolisian maupun TNI.
Hingga tadi pagi, KPU telah menyelesaikan sebanyak 23 Kecamatan, saat ini tinggal empat kecamatan yang belum dilakukan rekapitulasi.
"Jadi, saat ini tinggal empat Kecamatan dari kepulauan itu," tegasnya. (Ita/Diens)