![](/img/full/?file=1557308711-timses.jpg)
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Laporan dugaan penggelembungan surat suara di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkesan dihiraukan, timses bersama pengacara kondang asal Surabaya datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Rabu (8/5/2019).
Kedatangan mereka memberikan sikap rekomendasi Bawaslu yang diduga cacat formil, lantaran belom melakukan investigasi kepada penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran (penggelembungan suaru).
Sikap Bawaslu yang terkesan acuh tak acuh atas laporan timses Golkar, berdambak buruk terhadap caleg nomor urut 05 dapil I Pamekasan, Sucahyani.
Andi Susanto, pelapor sekaligus timses caleg Golkar merasa sangat dirugikan adanya penggelembungan suara oleh Panitia Pemilih Kacematan (PPK) Tlanakan.
Seharusnya, kata Andi, jika PPK Tlanakan tidak melenyapkan suara Sucahyani, kursi parlemen didapatnya. Namun dengan diduga dipindahnya suara Sucahyani ke Alfian Ramadhani, kecil harapan. Keduanya merupakan kader partai Golkar.
"Penggelembungan data di Kecamatan Tlanakan merugikan caleg Golkar. Buktinya data C1 dengan data DA1 tidak sesuai. Ini bentuk kecurangan PPK," kata Andi didepan Komisioner Bawaslu Pamekasan.
Senada dengan Andi, Pengacara kondang asal Surabaya, Taufiq mengatakan bahwa, selain adanya penggelembungan suara, ia juga menemukan temuan tindak pidana.
"Adanya penggelembungan suara, dan ditemukan tindak pidana pemilu No 7 tahun 2017. Sehingga kemudian juga, kami akan melaporkan Bawalsu terhadap pelayanannya ke Ombudsman," ucap Taufiq.
Sehubung besok akan dilakukan penetapan suara di Provinsi Jawa Timur, maka dirinya juga akan melakukan keberatan, karena Bawaslu didalam tugas pengawasannya tidak maksimal.
"Maka kita akan melakukam keberatan bahwa hasil diskusi dan mediasi ini ditemukan kejangalan-kejangalan dilapangan. Sehingga disini lah klien kami dan kawan-kawan, khususnya di partai Golkar sangat dirugikan, karena C1, DAA1 dan DA1 itu berbeda semuanya. Inilah yang kemudian kami sesali," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan bawha, kedatangan partai politik Golkar itu menanyakan status laporannya.
"Kami jawab, sesuai tupoksi tugas dan kewenangannya sudah terlaksanakan, karena kami sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU sudah dilaksanakan," kata Saidi.
Kata Saidi, sehubung laporan partai Golkar dinilai lambat, maka dirinya merekomendasikan Golkar untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul itu. Tapi difasilitasi juga oleh Bawaslu waktu rekap kabupaten melalui KPU," tuturnya.
Mengenai pernyataan lowyer parpol Golkar akan melaporkan Bawaslu Pamekasan ke Ombudsman, Bawaslu Pamekasan menyatakan siap segala sesuatunya yang dilakukan partai Golkar. "Iya," pungkasnya. (Faisol/diens)