MEMOonline.co.id, Sumenep – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mokong berjualan di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditertibkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu ( 8/5/2019).
Penertiban itu dilakukan, karena sepanjang Jalan Trunojoyo masuk zona terlarang. Sehingga, mereka yang berjualan ditempat itu, dipindahkan ke jalan KH. Sajad.
Selain melakukan penertiban PKL di Jalan Trunojoyo, petugas penegak Perda juga melakukan penyisiran PKL di Jalan Diponegoro Sumenep.
"Sesuai aturan dijalan itu tidak boleh ditempati PKL. Itu sesuai surat edaran dari Bapak Bupati," kata Kasi Perda, Dinas Satpol PP Sunenep, Taufiqurrahman, Rabu (8/5/2019).
Menurutnya, bagi PKL yang mokong maka akan dilakukan penertiban secara paksa sesuai atuaran yang berlaku.
"Nanti kami laporkan ke atasan kami, kami juga akan lakukan teguran," jelasnya. (Ita/diens)