![](/img/full/?file=1558084901-lsmsampang.jpg)
MEMOonline.co.id, Sampang - Dari sekian banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Sampang hanya empat yang punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Jumat (17/5/2019).
Pasalnya, LSM yang ada di Kabupaten Sampang sampai bulan Mei 2019 ini hanya empat yang punya SKT, sedangkan 32 LSM lainnya berbadan hukum," terang Abdul Rahem Kabid hubungan antar lembaga di Bakesbangpol Sampang.
Rahem melanjutkan, dari LSM yang yang sudah terdaftar baik dari Kemenkumham (Berbadan Hukum) dan SKT itu totalnya hanya 36, 4 ber SKT dan 32 berbadan hukum, padahal di Sampang masih banyak yang belum terdaftar.
"Sampai (5/2019) ini ada sekitar 45 sampai 60 LSM yang belum terdaftar di Bakesbangpol Sampang, hal itu dikarenakan sudah habis masa berlakunya dan ada juga yang memang tidak ada izinnya (tidak berbadan hukum," paparnya.
Dengan acuan undang undang Ormas dari kemendagri tahun 2017 yang mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Sehingga, verifikasi terhadap persyaratan ormas memiliki SKT dilakukan pemerintah daerah (pemda). Begitu lengkap, maka pemda membuat surat permohonan SKT kepada Kemendagri. “Daerah memberikan rekomendasi, apakah ormas ini memenuhi syarat, sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKT,” pungkasnya. (Fathur/diens)