MEMOonline.co.id, Sumenep - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Warits, bakal menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih, hasil Pemilu 2019.
Warits mengatakan penetapan calon terpilih akan dilakukan KPU tiga hari setelah penetapan hasil putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Informasinya penetapan calon legislatif bakal diselenggarakan di Hotel C1 Sumenep.
"Kami jadwalkan penetapan calon legislatif tanggal 4 Juli 2019. Itu sesuai peraturan, dimana penetapan hasil Pemilu ditetapkan maksimal tiga hari setelah pencatatan perkara di MK," katanya pada media, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, penetapan itu dilakukan apabila hasil Pemilu di daerah tidak disengketakan. "Penetapan bisa dilakukan kalau KPU Kabupaten tidak digugat, kalau digugat masih menunggu hingga selesai. Alhamdulillah KPU Sumenep tidak digugat," ungkapnya.
Ditanya soal masa purna 50 anggota DPRD hasil Pileg 2014, pihaknya mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail. "Kalau itu kami tidak punya wawenang, karena penetapan ini bukan untuk melahirkan SK (surat keputusan), tapi menyampaikan hasil Pemilu," pungkasnya. (Ita/diens)