MEMOonline.co.id, Sumenep - Penyidikan perkara dugaan penyimpanhan bantuan beras untuk warga miskin di 7 Kecamatan Kepulauan, Sumenep, Madura, Jawa Timur dihentikan olen Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan untuk sementara waktu penyelidikan perkara itu dihentikan hingga mengantongi alat bukti baru.
Apabila dalam waktu dekat ini penyidik mengantongi bukti baru, maka perkaran tersebut akan diproses kembali.
"Kasarnya bukan di “86” kan,” katanya, Selasa, 16 Januari 2018.
Sesuai aturan, kata Bambang penyelidikan tidak diperbolehkan terlalu lama, yakni selama 2x30 hari.
Apabila belum selesai bisa diperpanjang kembali selama 2x30. Jika proses penangannya belum selesai juga harus segera disikapi.
Salah satunya dihentikan sementara sembari mencari alat bukti baru.
"Kalau menemukan alat bukti baru, ya kami segera naikkan lagi kasusnya,” tegas pria asal Malang itu.
Untuk diketahui, kasus penyimpanhan pendistribusian raskin dilaporkan sejak tahun 2008 lalu, meliputi Kecamatan Kepulauan yakni Arjasa, Kangayan, Sapeken, masalembu, Raas, Gayam dan Kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi Sumenep.
Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur tertanggal 9 Agustus 2011, Pengadaan beras untuk Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008, ditemukan kerugian negara sebesar Rp18.248.891.325. (Ita/diens)