MEMOonline.co.id, Makassar - Tujuh orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polrestabes Makassar, beberapa waktu lalu, dua diantaranya di koordinir dari dalam tahanan Lapas Bolangi Kabupaten Gowa.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengungkapkan, dari pengembangan tersangka yakni tersangka E, dan dari keterangan JF sendiri menerangkan bahwa barang tersebut diambil dari atasannya yakni HA sedang menjalani hukuman dalam Lapas Bolangi.
“Keduanya ini mengaku dikordinir dari napi Lapas Bolangi. Dari ketujuh tersangka yang diamankan dua diantaranya yakni E dan JF mengaku dikordinir oleh napi Lapas Bolangi berinisial HA,” ungkap Diari.
Ketujuh pelaku masing-masing A (32) CAI (29), J (43), JF (33), IR (32) E (37), dan SI (42) diringkus petugas kepolisian setelah diduga melakukan pengedaran dan penyalahgunaan gelap narkotika jenis sabu di beberapa titik kota Makassar beberapa waktu lalu.
Pengungkapan ini berawal pada Minggu (24/12/2017)di Losman Jalan Samalona, Kecamatan Wajo Kota Makassar dimana polisi menemukan seorang perempuan dan dua laki-laki dengan barang bukti kurang lebih 9 paket narkoba dan timbangan digital. (Ciswandi M/diens)